
PALANGKA RAYA, Pertemuan antara pengusaha perkebunan sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Kabupaten Seruyan dengan Gubernur Agustin Teras Narang membuka fakta mencengangkan. Rapat koordinasi yang sebenarnya untuk membahas sharing pembangunan jalan Sampit - Bagendang, jadi ajang curhat pengusaha.
"Setiap bulan perusahaan kami setor sekitar Rp 500 juta untuk pemerintah daerah. Kalau tidak setor kapal kami (pengangkut CPO, red) tidak boleh berlayar,” ujar Mr Alex, disesi tanya jawab di Aula Jayang Tingang, Selasa (12/6).
Mendengar penuturan ini, Teras terlihat cukup kaget. Ia lalu minta penjelasan ke Wakil Bupati Kotim Taufiq Mukri yang meneruskannya ke stafnya untuk menjelaskan kepada audiens rapat. Dalam penjelasannya, Kotim menyebut awalnya sumbangan itu didasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kotawaringin Timur (Kotim) 5 tahun 2007 tentang pihak sumbangan ketiga. Dalam perda tersebut perusahaan diwajibkan memberikan sumbangan dengan besaran yang tidak tertera dalam perda tersebut, namun dipatok Rp 500 juta sebulan. Dalam perjalananya perda tersebut sudah tidak diterapkan, tapi sumbangan dengan dalih sukarela tersebut masih saja diberlakukan.
Penjelasan itu justru tak memuaskan Teras. Dengan nada tinggi ia menyebut itu tetap dikategorikan pungutan liar (pungli). Karena itu, Teras meminta semua perda akan ditinjau kembali. “Hak Menteri Dalam Negeri untuk mencabut perda. Tetapi menjadi tugas provinsi melakukan tugas mengawasi. Bila sudah dilakukan sejak 2003 maka itu adalah suatu kebiasaan yang menjadi konvensi, sedangkan konvensi sendiri adalah sumber hukum, bila sudah menjadi sumber hukum maka itulah hukum,” ucapnya.
Ia menyebut, bila pungli terjadi di Kotim maka tidak menutup kemungkinan terjadi pula di kabupaten lain. “Jika di Kotim pengusahanya melapor kalau mereka terkena pungli, tapi kalau pengusahanya diam tidak akan diketahui,” katanya.
Ditambahkannya jika ditemukan pelanggaran, pemprov akan menegur kabupaten tersebut. Tapi, lanjutanya, akan diberikan kesempatan bagi kabupaten untuk menjelaskan, mengkoreksi serta tidak lagi melakukan pungutan. Jika perda tersebut sudah tidak sesuai lagi, maka harus segera dievaluasi dan diperbaiki. “Kalau saya jaksanya, kalian sudah terjerat semuanya,” tegas gubernur dengan nada agak tinggi.
Wabup Kotim Kena Semprot
Dalam pertemuan itu Teras juga sempat menegur Wabup Kotim HM Taufiq Mukri dengan keras, karena dinilai lamban mengambi keputusan menangai masalah tersebut. “Saya minta kepada saudara wakil bupati jangan lambat dalam mengambil keputusan. Saya lihat pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur ini sangat memble. Kita ini pemerintah, ya tugasnya memerintah,” ujar Teras Narang dihadapan peserta rapat dan Wakil Bupati Taufik Mukri yang duduk di sampingnya.
Pangkal kemarahan mantan Ketua Komisi III DPR ini dipicu karena dari daftar hadir peserta rapat yang jumlahnya mencapai 38 perusahaan, ternyata tak sampai separuhnya yang hadir. Dan ketika didesak Teras Narang apa solusi yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur untuk memanggil perusahaan yang tidak hadir, wakil bupati hanya menjawab nanti akan membuat surat kemasing-masing perusahaan.
“Kita ini sudah bolak balik membahas masalah ini tapi anda baru akan membuat surat lagi. Kapan tuntasnya masalah ini karena tenggat waktu yang saya inginkan yakni tanggal 19 juni mendatang sudah ada surat perjanjian yang dibuat agar bisa segera action dilapangan,” ujar gubernur.
“Saya tidak bisa menunggu lagi, karena itu nanti kami ambil alih saja dan kami yang akan membuat surat keputusan (SK) untuk tiap-tiap perusahaan,” tambahnya.
Menanggapi hal itu wakil Bupati Kotawaringin Timur taufik Mukri akan mengikuti segala arahan yang nantinya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalteng. “Kami siap untuk menjalankan dan membantu sepenuhnya," ujarnya.
Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang sempat mengancam akan menutup akses jalan yang menghubungkan Sampit dengan pelabuhan CPO di Bagendang, Kabupaten Kotawaringin Timur untuk segala aktivitas pengangkutan CPO milik perusahaan kelapa sawit apabila tidak ada kontribusi untuk perbaikannya. Teras menuding, selama ini badan jalan sepanjang 8,7 km itu selalu rusak walaupun sudah bolak balik diperbaiki. Kerusakan ini akibat kelebihan muatan (overload) pengangkutan CPO milik perusahaan kelapa sawit yang melewati jalan provinsi tersebut.
SAMPIT, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) tampaknya tidak ingin masalah kerusakan ruas jalan Sampit-Bagendang terus menjadi bulan-bulanan dan sorotan masyarakat. Karena itu, mereka mengancam akan bersikap jika investor yang sebelumnya sudah sepakat membantu perbaikan ruas jalan tersebut namun ternyata tidak merealisasikannya.
Pemkab masih bisa menolerir jika ada perusahaan yang terlambat menyetor bantuan sesuai kesepakatan sebelumnya, namun, apabila komitmen dilanggar, Pemkab juga akan tegas untuk kepentingan masyarakat banyak. Selain itu, Pemkab akan menghukum perusahaan yang melanggar komitmen dengan mengumumkan ke publik melalui media massa agar ada sanksi moral dari masyarakat terhadap perusahaan tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Pelaksana Tugas Asisten II Setda Kotim Halikinoor kepada wartawan, Kamis (2/8). “Kalau ada yang belum menyetor, kita akan hubungi lagi terkait komitmennya, apabila tetap mengingkari, meski bantuan ini bersifat sukarela, tapi (untuk) pelayanan di tingkat Pemkab akan jadi pertimbangan,” tegas Halikin.
Perusahaan diberikan batas waktu sampai 2 Agustus atau kemarin untuk menyetor dana perbaikan jalan. Tenggat waktu itu merupakan kesepakatan dalam rapat pada Kamis (26/7) lalu. Jumlah perusahaan yang bersedia menyetor sebanyak 8 perusahaan dengan total dana diperkirakan sekitar Rp 832 juta untuk perbaikan 9 kilometer lebih pada titik-titik rawan ambles dan rusak parah.
Sampai batas waktu penyetoran, kata Halikin, dirinya belum menerima laporan resmi dari PT Pelindo III Cabang Sampit selaku koordinator perusahaan, mengenai jumlah perusahaan yang telah menyetor. Namun, dia mengaku mendapat informasi bahwa sudah ada sejumlah perusahaan yang menyetor, baik melalui rekening, tunai, dan menyerahkan cek.
“Kalau misalnya ada yang belum terkumpul, asal perusahaan yang belum menyetor itu bisa menjelaskan alasan yang tepat, bisa dimaklumi, yang penting kegiatan (perbaikan) di lapangan sudah berjalan,” katanya.
Halikin menambahkan, pihaknya tidak bisa memberikan sanksi lebih tegas terhadap perusahaan karena tidak ada dasar hukum apapun bagi pihaknya untuk memberikan sanksi jika tidak menyetor dana perbaikan tersebut. Karena itu dia mengharapkan kesadaran yang kuat dari perusahaan agar berpegang teguh pada komitmen terhadap kesepakatan yang dibuat sebelumnya.
Menurutnya, perbaikan itu dilakukan oleh kontraktor yang ditunjuk perusahaan dibawah koordinasi Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kotim. Pemkab tidak boleh terlibat secara langsung karena bisa melanggar aturan, sehingga penanganan sepenuhnya dilakukan oleh konsorsium perusahaan dengan tetap berkoordinasi dengan Pemkab Kotim.
Sementara itu, Manager Pelindo III Cabang Sampit Abdul Rofid Fanany, belum bisa dikonfirmasi terkait jumlah perusahaan yang telah menyetor. Telepon maupun SMS Radar Sampit kemarin siang tidak direspons. Dari keterangan Fanany sebelumnya, sampai Senin (30/7) lalu sumbangan yang terkumpul baru sekitar Rp 200 juta dari dua perusahaan.
Catatan Radar Sampit, perusahaan “dipaksa” membantu perbaikan ruas jalan itu karena penyebab utama kerusakan jalan adalah angkutan berat perusahaan yang kerap melalui jalur itu. Pemeliharaan yang dilakukan pemerintah dengan anggaran ratusan juta hingga miliaran rupiah selalu sia-sia karena angkutan yang melintasi jalan jauh melebihi batas kekuatan jalan yang hanya delapan ton. Akibatnya, perusahaan diminta ikut peduli untuk kepentingan perusahaan sendiri.
Data Pemkab Kotim sebelumnya menyebutkan, perusahaan yang bersedia membantu perbaikan jalan itu diantaranya, masing-masing perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit, PT Wilmar Nabatindo Indonesia (Sebenarnya PT. Wilmar International Plantation-blogger), PT Agro Indomas, PT Sukajadi Sawit Mekar, PT Mulia Agro Permai, PT Binasawit Abadi Pratama, perusahaan aspal PT Sari Dumai Sejati dan PT Karya Aspal Mandiri, perusahaan pelayaran PT Meratus (PBS)
Sumber Berita:
http://www.radarsampit.net/berita-pemkab-tebar-ancaman.html#ixzz2WFTPxXRr
http://www.radarsampit.net/berita-pemkab-tebar-ancaman.html#ixzz2WFTPxXRr
http://www.radarsampit.net/berita-setor-rp-500-juta-sebulan.html#ixzz2W6ceYUaD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon komentar yang membangun demi perbaikan Blog ini kedepan...
Sangat Disarankan untuk Memberikan Komentar yang Berbobot, Jelas, Padat dan sesuai serta relevan dengan Artikel dan Dilarang meninggalkan Link Hidup maupun Link Mati Pada Kolom Komentar, Komentar Yang Hanya : Thanks, Trims, Sip, Gan, Terima kasih dan Sejenisnya Tidak akan di Publikasikan. Terima Kasih.